KPU Sebut Paslon Bisa Kampanye Dikampus – Video

KPU Sebut Paslon Bisa Kampanye Dikampus
0 Komentar

Ada beberapa sarana yang bisa dimanfaatkan paslon untuk melakukan kampanye, seperti di kampus atau perguruan tinggi. Namun, KPU Kota Cirebon menyampaikan syaratnya, paslon tidak diperkenankan memakai atribut partai.

Pada masa kampanye saat ini, ada beberapa sarana yang bisa dimanfaatkan oleh para pasangan calon yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024, khususnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Salah satunya adalah sarana kampus atau perguruan tinggi. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menjelaskan bahwa kampus bisa menjadi tempat kampanye paslon Pilkada asalkan ada izin dari rektor.

Baca Juga:Segera dibuka, Rekrutmen Tenaga Kerja PT. TKG Taekwang Cirebon dipastikan GratisPetani Gunakan Gas Elpiji untuk Bahan Bakar Pompa Air – Video

Namun, ada syaratnya, yakni paslon yang melakukan kampanye tidak boleh atau dilarang memakai baju beratribut partai politik. KPU juga mengimbau agar kampus bisa berlaku adil kepada semua paslon.

Sementara ini, pada masa kampanye yang sedang berjalan, belum ada paslon yang melakukan kampanye di sebuah perguruan tinggi.

0 Komentar