Sebuah video memperlihatkan penyegelan puluhan makam di Kabupaten Indramayu viral di media sosial. Makam yang diduga berdiri di atas tanah sengketa tersebut ditempeli segel lengkap dengan simbol dan tulisan Mahkamah Agung, serta nomor perkaranya. Atas peristiwa itu, Pengadilan Negeri Indramayu membantah melakukan penyegelan dan menegaskan bahwa segel tersebut bukanlah produk mereka.
Inilah kondisi makam yang berstiker disegel di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat puluhan makam warga disegel pada bagian nisannya.
Bahkan, sejumlah orang tampak terlibat dalam ketegangan terkait pemasangan segel tersebut. Diduga, makam yang disegel itu berdiri di atas tanah sengketa.
Baca Juga:Segera dibuka, Rekrutmen Tenaga Kerja PT. TKG Taekwang Cirebon dipastikan GratisPetani Gunakan Gas Elpiji untuk Bahan Bakar Pompa Air – Video
Dalam segelnya, tertera jelas lambang dan tulisan Mahkamah Agung berikut Pengadilan Negeri Inramayu yang seharusnya ditulis Indramayu. Menanggapi hal itu, Pengadilan Negeri Indramayu membantah melakukan penyegelan terhadap puluhan makam. Bahkan, segel tersebut bukanlah produk dari Pengadilan Negeri Indramayu, yang sejauh ini belum pernah menangani perkara sengketa tanah di lokasi tersebut.
Sementara itu, dengan viralnya video makam yang disegel tersebut, pihak Pengadilan Negeri Indramayu akan melakukan pelaporan terkait pemalsuan segel tersebut.