Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka yang sempat tertunda penanganannya kini memasuki babak baru, terutama setelah dilakukan pengembangan kasus dengan adanya pemeriksaan terhadap korban pada Senin sore.
Tim pengacara Hotman Paris mendapatkan panggilan dari Polres Majalengka guna menindaklanjuti perkara atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Dawuan Majalengka pada Senin sore.
Pasalnya, kasus yang terjadi pada Juni 2023 lalu ini sampai sekarang dianggap belum mendapatkan titik terang. Kendati demikian, untuk penetapan tersangka sendiri saat ini sudah termuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:Ribuan Hektar Lahan Sawah Terkendala Pengairan – VideoKesejahteraan Nelayan Bergantung Pada Cuaca – Video
Tim Hukum 911 Hotman Paris, Imelda Ayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil dari kepolisian. Pihaknya berharap Polda Jabar bisa memberikan atensi lebih terhadap perkara ini sehingga pelaku bisa segera ditetapkan.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa jika dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan, untuk tersangka sendiri kini mengarah pada teman sebaya si korban yang masih di bawah umur dan kerap kali main bersama.
Sementara itu, Tim Hukum 911 Hotman Paris juga mengaku dalam perkara ini memang proses penanganannya tidaklah mudah. Perlu adanya beberapa tahapan karena korban merupakan anak di bawah umur. Meski demikian, pihaknya akan terus mengawal perkara itu sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.