Pelaksana Tugas (PJ) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh seorang pegawai di Perumda BPR Bank Cirebon. Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang telah menetapkan tersangka dan menahan pegawai bagian staf Depot Pasar terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Agus Mulyadi mengungkapkan bahwa peristiwa ini sangat disayangkan, terutama karena melibatkan dana nasabah dan tabungan anak sekolah, yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar 3 miliar rupiah. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam tanggapannya, Agus menekankan pentingnya jajaran direksi Perumda BPR Bank Cirebon untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Dia juga menekankan perlunya pengawasan yang kuat dalam penyelenggaraan perbankan agar operasional berjalan dengan baik.
Baca Juga:Perkuat Sinergitas Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan ASIHASIH Komitmen Terus Perhatikan Atlet di Jabar Demi Peningkatan Prestasi
Agus Mulyadi mendorong agar sistem internal dan evaluasi di Perumda BPR Bank Cirebon diperkuat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah agar tetap melakukan kegiatan menabung dan bertransaksi di bank tersebut.