Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2025 serta dua Raperda lainnya mengenai penanggulangan bencana dan perlindungan perempuan dan anak. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan sebesar 1,7 triliun rupiah lebih.
Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyampaikan Raperda mengenai regulasi penanggulangan bencana daerah serta perlindungan perempuan dan anak melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis siang.
Selain itu, PJ Wali Kota Cirebon juga menyampaikan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Meskipun ada keterlambatan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pemkot merencanakan peningkatan APBD 2025.
Baca Juga:Jumlah Desa Terdampak Kekeringan Bertambah – VideoPerkembangan Desa Wisata Terkendala Dukungan Anggaran – Video
Anggaran pendapatan tahun 2025 direncanakan sebesar 1,74 triliun rupiah, mengalami kenaikan 61 miliar rupiah dari KUA-PPAS. Sementara itu, belanja direncanakan sebesar 1,71 triliun rupiah, sehingga mengalami surplus sekitar 26 miliar rupiah lebih.
Penyampaian Raperda APBD mendapatkan tanggapan dari jajaran fraksi DPRD dan memperoleh persetujuan untuk disahkan menjadi Perda, yang ditargetkan pada bulan November 2024.