Empat orang warga asal Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana CSR, Kamis malam. Dalam kasus tersebut, 600 petani menjadi korban proposal fiktif dengan kerugian uang negara sekitar 2,6 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap 4 orang tersangka, yakni RS, R, TR, dan BR atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Corporate Social Responsibility (CSR) yang merugikan 600 petani dan uang negara sebesar 2,6 miliar rupiah, Kamis malam.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan dugaan penyelewengan itu terjadi pada Gapoktan Sumber Sari, Pilang Jaya, dan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Perkuat Sinergitas Mesin Partai, Ahmad Syaikhu Harapkan Bogor jadi Basis Kemenangan ASIHASIH Komitmen Terus Perhatikan Atlet di Jabar Demi Peningkatan Prestasi
Dalam aksinya, para tersangka diketahui membentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) untuk pembuatan proposal fiktif agar bisa mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri. Namun, para petani yang dicatut dalam proposal tersebut nyatanya tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud, alias dipakai untuk kepentingan para tersangka.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui sebagai otak dari dugaan kasus tersebut, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan kepala Gapoktan yang ada di Kecamatan Jatitujuh. Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini akan ditahan terlebih dahulu hingga akhir Oktober mendatang.