Graha Yatim & Dhuafa Gray Partisipasi Dalam Edukasi Judol Dan Pinjol Ilegal – Video

Graha Yatim & Dhuafa Gray Partisipasi Dalam Edukasi Judol Dan Pinjol Ilegal
0 Komentar

Graha Yatim dan Dhuafa (GRAY) ikut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi perlindungan konsumen. Graha Yatim dan Dhuafa, atau GRAY, ikut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi perlindungan konsumen mengenai judi online dan pinjaman online ilegal. Dengan kolaborasi bersama BKPRMI, OJK, BI, dan lainnya, Yayasan Sosial GRAY juga memberi santunan kepada 100 anak yatim.

Ratusan peserta yang terdiri dari kalangan pelajar, mahasiswa, serta undangan dari At Taqwa Center, DMI, dan penerbit Airlangga, antusias mengikuti kegiatan talk show edukasi perlindungan konsumen. Kegiatan ini mengusung tema “Generasi Digital Cerdas: Waspada Judi Online dan Pinjaman Online.”

Kegiatan yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia ini merupakan kolaborasi BKPRMI dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah, Yayasan Sosial Graha Yatim dan Dhuafa, dan lainnya. OJK dan BI menyampaikan beberapa hal penting mengenai bahaya judi online dan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan, untuk kebutuhan pokok, investasi, atau menabung.

Baca Juga:Silaturahmi dengan Ahmad Syaikhu, KGPP Nyatakan Dukungan untuk ASIHDesa Sutawinangun Jadi Wilayah Langganan Banjir – Video

Dalam kegiatan edukasi ini, Yayasan Sosial Graha Yatim dan Dhuafa, atau GRAY, memberikan kepedulian berupa santunan kepada seratus anak yatim, yang disampaikan secara simbolis di sela-sela acara. Badan Sosial GRAY juga memiliki beberapa program lain, seperti beasiswa pendidikan serta program sosial lainnya.

Para peserta yang mayoritas merupakan kalangan milenial, atau pelajar SMA sederajat dan mahasiswa ini, diharapkan bisa lebih mendapatkan pengetahuan mengenai pinjaman online maupun judi online agar tidak terjebak. Sehingga dalam menata masa depan, mereka bisa menjadi generasi yang baik dan bermanfaat untuk bangsa.

0 Komentar