Perhelatan masa kampanye yang sudah berlangsung 10 hari, Bawaslu Majalengka telah menerima berbagai informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan dari masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Majalengka, mulai dari kampanye di tempat terlarang hingga dugaan money politik. Setiap informasi dugaan yang diterima tentunya akan dikaji mulai dari menggelar rapat pleno hingga penelusuran bukti dengan batas waktu 7 hari ke depan.
Perhelatan Pilkada dua poros di Majalengka bak seakan menjadi ajang saling lapor dugaan pelanggaran, khususnya di momen kampanye yang sudah berselang 10 hari ini.
Berbagai informasi dugaan pelanggaran, mulai dari kampanye di tempat terlarang hingga dugaan politik money, mulai bermunculan baik dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka. Oleh karenanya, Bawaslu Majalengka memastikan akan terus memantau segala bentuk kampanye baik langsung maupun media sosial.
Baca Juga:Presiden Terpilih Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan, Perkebunan Sawit, dan DeforestasiAhmad Syaikhu Tekankan Pentingnya Infrastruktur Jalan karena Pengaruhi Harga Barang
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, mengungkapkan bahwa setiap informasi dugaan pelanggaran yang diterima tentunya akan dikaji terlebih dahulu, mulai dari menggelar rapat pleno hingga penelusuran bukti dengan batas waktu 7 hari ke depan.
Sementara itu, Dede juga menegaskan agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye, mulai dari pasangan calon, tim, hingga relawan, bisa mematuhi prosedur kampanye. Oleh karenanya, bagi siapapun yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi baik pidana maupun administratif.