September, 7 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kuningan – Video

September, 7 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kuningan
0 Komentar

Satnarkoba Polres Kuningan sukses mengungkap 7 kasus narkoba selama bulan September 2024. Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas dalam beberapa bulan terakhir, hingga akhirnya kembali ditangkap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan sukses mengungkap 7 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan selama bulan September 2024. Dari kasus tersebut, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 7 laki-laki dan 1 perempuan. Terdiri dari 1 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras, dilakukan tersangka A. Kemudian, 5 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yaitu A, M, A, dan N. Serta 2 orang tersangka kasus tindak pidana obat keras-bebas terbatas, dengan ditetapkannya AI dan AA sebagai tersangka.

2 di antara tersangka penyalahgunaan sabu adalah residivis untuk kasus yang sama. Ironisnya, mereka baru menghirup udara bebas dalam beberapa bulan terakhir hingga akhirnya kembali masuk ke dalam jeruji besi.

Baca Juga:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran UsmanSyaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur

Dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa 7 kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, yaitu 4 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 kasus di Kecamatan Garawangi, dan 1 kasus di Kecamatan Luragung.

Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 33 paket sabu dengan total berat 13,15 gram. Kemudian, 1.046 butir obat keras dan obat bebas terbatas yang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorpan.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, dan tersangka penyalahgunaan obat-obatan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

0 Komentar