Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggulirkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan di Jawa Barat, meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Terhitung sejak 1 Oktober kemarin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggulirkan program pemutihan pajak guna mengoptimalkan pendapatan pemerintah Jawa Barat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, salah satunya di wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Ciledug, di mana terdapat 76.500 kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, dan aplikasi SIGNAL. Menanggapi adanya program tersebut, Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom, mengatakan terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran UsmanSyaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur
Di antaranya adalah program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok untuk tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Melalui program dari Bapenda Jabar ini, Kasatlantas berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini karena beban pajak telah diringankan.
Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Beberapa ketentuan di antaranya, jika tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, maka diberikan diskon sebesar 2%. Sedangkan jika tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari, diberikan diskon sebesar 4%.