Sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus kematian Vina pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu pagi. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri akan menyidangkan terpidana Sudirman dan beragendakan mendengarkan jawaban termohon, yakni Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Peninjauan Kembali atau PK dalam sidang kedua kasus Vina dan Eki pada tahun 2016 di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dilakukan secara maraton oleh sejumlah termohon atau jaksa. Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan novum yang sebelumnya telah dibacakan.
Dalam pembacaan tanggapan dari jaksa di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, suasana di dalam sidang diramaikan oleh keluarga terpidana. Bahkan, agar tidak merasakan sakit akibat dugaan penyiksaan pada 2016 silam saat menjalani sidang, pihak keluarga membawa korset agar tubuh Sudirman bisa bertahan lama selama sidang berlangsung.
Baca Juga:Dapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Syaikhu : Optimis Menang!Lewat Teras ASIH, Cara Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Serap Aspirasi dengan Lebih Merakyat
Pihak kuasa hukum terpidana Sudirman mengaku telah menghadirkan bukti surat dan dua saksi alibi terkait peristiwa pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saksi alibi inilah yang nantinya akan dihadirkan, kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, Azmi Saputra.
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Sudirman meyakini bahwa dalam kasus Vina dan Eki, itu murni kecelakaan lalu lintas, bukan kasus pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.