Seorang residivis dengan inisial KR, warga Indramayu, kembali diamankan kepolisian Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon. Aksinya dilakukan lantaran mencoba mencuri sepeda motor di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pelaku, KR, tertangkap tangan oleh warga saat hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya. Namun, aksi pelaku dipergoki oleh korban yang saat itu telah menggeser sepeda motor milik korban.
Melihat sepeda motornya telah digeser oleh pelaku, korban langsung berteriak “maling.” Sontak, pelaku yang mendengar teriakan korban langsung melarikan diri.
Baca Juga:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran UsmanSyaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis, Perkuat Basis Dukungan Priangan Timur
Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh korban saat hendak melarikan diri. Namun, satu orang pelaku lainnya yang menunggu di atas motor berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Kegaduhan tersebut rupanya mengundang reaksi masyarakat. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat. Namun, beruntung nyawa pelaku tertolong saat petugas dari Polsek Dukupuntang datang dan langsung membawa pelaku ke polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Depok AKP Nuryana, membenarkan tentang adanya pencurian sepeda motor tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, kunci leter T, dan sepeda motor. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Diketahui, pelaku KR merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Indramayu. Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.