Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis skala rumahan. Setidaknya dua orang tersangka, yakni peracik dan kurir, beserta sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan.
Polres Majalengka membongkar kasus pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis skala rumahan. Produksi tersebut diketahui berada di Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang pengedarannya dilakukan hingga ke wilayah Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yakni inisial RAA dari Desa Ligung Lor sebagai peracik, dan ZJM asal Balida Dawuan sebagai kurir. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi dua tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan, yakni BG dan JJ.
Baca Juga:Dapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Syaikhu : Optimis Menang!Lewat Teras ASIH, Cara Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Serap Aspirasi dengan Lebih Merakyat
Menurutnya, pada saat penggeledahan, pihaknya menciduk RAA yang tengah meracik pinaka atau bahan baku tembakau sintetis beserta campuran lainnya di salah satu tempat kost di Kecamatan Ligung.
Di hadapan polisi, tersangka inisial RAA mengaku bahwa posisinya hanya bekerja dengan digaji 2,5 juta per bulan, dengan sekali produksi menghasilkan hingga 50 gram. Selain itu, dalam proses transaksinya, tersangka ZJM mengaku bahwa transaksi awal dilakukan melalui media sosial Instagram, di mana dirinya hanya ditugaskan sebagai kurir dengan sistem menempelkan barang tanpa bertemu dengan si pembeli.
Sementara itu, akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.