Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas – Video

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas
0 Komentar

Seorang pengedar obat keras terbatas diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin kemarin pukul 16.30 WIB.

Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas berinisial TD. Tersangka dibekuk di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin kemarin pukul 16.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TD, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Dapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Syaikhu : Optimis Menang!Lewat Teras ASIH, Cara Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Serap Aspirasi dengan Lebih Merakyat

Di antaranya, 206 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai seratus sepuluh ribu, handphone, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan pihaknya memastikan jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta di nomor 08112274110.

0 Komentar