Kasus pembangunan Gedung Setda 8 lantai di Kota Cirebon saat ini masih terus diusut. Inspektorat menyebut bahwa pihak kejaksaan masih melakukan proses penyidikan terkait permasalahan yang ada.
Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang memiliki delapan lantai ini masih menyisakan sejumlah masalah yang sedang diteliti oleh penegak hukum. Menurut keterangan dari Inspektorat Kota Cirebon, nilai anggaran untuk pembangunan Gedung Setda ini mencapai sekitar 86 miliar rupiah.
Namun, pada tahun 2016-2017, hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya denda keterlambatan sebesar 11,3 miliar rupiah. Dari jumlah denda tersebut, baru sekitar 1,7 miliar rupiah yang telah dikembalikan.
Baca Juga:Pasangan ASIH Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan BuruhCagub Jabar Ahmad Syaikhu Setuju Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK
Saat ini, sisa anggaran terkait denda keterlambatan masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Inspektorat juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk segera membayarkan sisa denda keterlambatan.
Diharapkan, masalah yang ditemukan oleh BPK terkait pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dapat diusut tuntas. Selain itu, diharapkan ke depannya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dan masalah lainnya bisa dicegah dan diberantas.