KPU Kota Cirebon menginstruksikan Jalan Siliwangi menjadi area steril dari alat peraga kampanye. Paslon maupun parpol dilarang memasang APK sepanjang Jalan Siliwangi karena terdapat komplek perkantoran pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sepanjang Jalan Siliwangi, mulai dari Tugu Pensil, area Alun-Alun, hingga perempatan Krucuk, menjadi area steril dari pemasangan alat peraga kampanye. Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengingatkan agar para paslon dan partai politik memanfaatkan pemasangan APK untuk keperluan kampanye di area yang tidak dilarang.
Jalan Siliwangi yang banyak terdapat perkantoran pemerintah serta sekolah atau lembaga pendidikan, menjadi salah satu pertimbangan untuk harus steril dari alat peraga kampanye, baik dalam bentuk spanduk, baliho, maupun atribut partai lainnya.
Baca Juga:Pasangan ASIH Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan BuruhCagub Jabar Ahmad Syaikhu Setuju Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK
KPU akan terus melakukan monitoring berkolaborasi dengan Bawaslu selama masa kampanye untuk memastikan para paslon maupun parpol dapat menjalankan ketentuan.
Diharapkan, di masa kampanye yang sudah berjalan ini, tidak ada hal-hal yang mengganggu ketertiban di masyarakat.