Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program pemutihan di Jawa Barat yang berlaku selama dua bulan. Program ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.
Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Pasangan ASIH Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan BuruhCagub Jabar Ahmad Syaikhu Setuju Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK
Salah seorang penunggak pajak mengaku bahagia dengan kembali digelarnya program ini. Pasalnya, kendaraannya yang sudah menunggak pajak selama tiga tahun mendapatkan diskon. Tidak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan mencapai dua juta rupiah, dari delapan juta menjadi enam juta rupiah.
Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.