Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon masih belum menemukan pelanggaran pasangan calon dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon masih belum menemukan pelanggaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan kampanye yang masih berlangsung terus dipantau oleh Bawaslu guna mengantisipasi adanya pelanggaran.
Sejak dibukanya masa kampanye terbuka pada 25 September lalu, Bawaslu masih belum menerima adanya dugaan pelanggaran yang terjadi. Bawaslu juga meminta keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon.
Baca Juga:Jaga Komitmen, Pasangan RAHIM Nyatakan Pakta Integritas dengan RakyatPasangan ASIH Sampaikan Selamat dan Apresiasi Atas Prestasi Atlet Jabar dalam PON XXI Aceh – Sumut 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menegaskan ada empat poin pelanggaran, di antaranya larangan ASN maupun aparat untuk mengajak, dan munculnya dugaan pelanggaran yang bisa merugikan maupun menguntungkan salah satu pasangan calon.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan dan disosialisasikan, guna menghindari dan mencegah adanya pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah.