Sebanyak dua puluh tiga pasang yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon langsung ditindak tegas dengan dikenakan denda administratif. Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon langsung menghadirkan Bank BJB di depan kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon agar denda administratif tersebut langsung masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Cirebon.
Dari hasil razia, sebanyak dua puluh tiga pasangan mesum yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon pada bulan September langsung ditindak tegas dengan dikenakan denda administratif. Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menyiapkan langsung kendaraan Bank BJB di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon agar denda administratif tersebut langsung masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Cirebon. Sehingga, denda tersebut dapat menjadi pendapatan asli daerah.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan bahwa denda administratif tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi peraturan daerah Kabupaten Cirebon. Masing-masing pelanggar tindak asusila yang dikenakan denda tidak semua sama. Ada yang dikenakan denda lima ratus ribu dan ada yang tiga ratus ribu, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh mereka.
Baca Juga:Jalan Pagi di Situ Buleud, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih PemulaPasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar
Kasi Operasi dan Pengendalian Tibumtranmas, Wisma Wijaya, juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelanggar tindak asusila. Masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon.