Sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terdakwa kasus Vina, selain beragendakan menghadirkan bukti ekstraksi, hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon juga mendatangi langsung tempat kejadian perkara serta mendengarkan kembali keterangan para saksi di tempat pada Jumat sore. Dengan kesaksian yang sudah diberikan, kuasa hukum semakin yakin bahwa keterangan saksi dapat mengonfirmasi kejadian yang sebenarnya.
Sidang Peninjauan Kembali pemeriksaan saksi kepada 6 terpidana kasus Vina ini beragenda menghadirkan bukti ekstraksi serta pemeriksaan setempat oleh hakim pada Jumat sore. Terdapat beberapa titik di mana hakim mendengarkan keterangan saksi, seperti di depan SMPN 11, rumah Nining, kebun belakang showroom, warung yang sempat disinggahi Aep dan Dede, serta di flyover Kepompongan.
Tiga majelis hakim hadir ke sejumlah tempat kejadian perkara yang pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tahun 2016. Antusiasme warga yang ingin melihat sidang pemeriksaan setempat sempat menimbulkan sedikit keributan, namun segera dapat dikondisikan oleh tim pengamanan dari Pengadilan Negeri.
Baca Juga:Sowan ke Tokoh Ulama Cianjur, Ahmad Syaikhu Dapat Doa dan Dukungan Menang Pilgub Jabar 2024Senam Bareng Ahmad Syaikhu, Emak-emak Cianjur Suarakan Dukungan untuk Pasangan ASIH
Kuasa hukum terdakwa pemohon, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan setempat memberikan visual secara faktual kepada hakim, bagaimana kejadian berlangsung, tidak hanya melalui keterangan saksi di pengadilan. Dengan kesaksian yang disampaikan langsung di TKP kepada hakim, dapat terkonfirmasi pengakuan dengan lokasi kejadian, sehingga tim kuasa hukum semakin yakin dapat meringankan hasil keputusan.
Selanjutnya, hasil sidang ekstraksi dan pemeriksaan setempat akan diputuskan pada agenda sidang lanjutan serta akan dipertimbangkan juga di Mahkamah Agung.