Sementara, tumpukan sampah di Desa Karangmekar juga dikeluhkan oleh pengelola Jalan Tol Kanci Pejagan. Pasalnya, sampah yang menghampar seringkali dibakar dan membahayakan pengendara di jalan tol.
PT Semesta Marga Raya menyoroti pengelolaan sampah di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, TPS yang terkesan tidak terkelola sering dibakar, dan asap hasil pembakaran sampah mengganggu lalu lintas di ruas Kanci Pejagan.
PT SMR sebagai pengelola Jalan Tol Kanci Pejagan bahkan sering melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Karangmekar, namun tak kunjung menuai respon. Padahal, aktivitas pembakaran sampah liar dianggap membahayakan dan memberikan risiko besar terhadap lalu lintas pengendara di ruas tol Kanci Pejagan.
Baca Juga:Sowan ke Tokoh Ulama Cianjur, Ahmad Syaikhu Dapat Doa dan Dukungan Menang Pilgub Jabar 2024Senam Bareng Ahmad Syaikhu, Emak-emak Cianjur Suarakan Dukungan untuk Pasangan ASIH
Karena asap pembakaran sampah yang mengganggu dan keberadaan TPS yang tepat berada di tepi jalan tol, PT SMR juga sering mendapatkan teguran. Terlebih, lahan yang berada di kanan dan kiri tol merupakan milik PT SMR, yang di titik ini sengaja difasilitasi untuk akses masyarakat.
PT Semesta Marga Raya meminta Pemerintah Desa Karangmekar untuk lebih responsif dan serius dalam menanggapi keluhan terkait dengan penanganan pembakaran sampah, agar sampah liar yang dibakar setiap hari ini tidak menimbulkan gangguan bagi aktivitas lalu lintas di ruas Tol Kanci Pejagan.