KPU Segera Fasilitasi Kegiatan Di Masa Kampanye – Video

KPU Segera Fasilitasi Kegiatan Di Masa Kampanye
0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan sedang mempersiapkan sejumlah agenda yang akan difasilitasi selama masa kampanye berlangsung, yaitu memfasilitasi acara debat publik, satu kali kampanye rapat umum, dan pemasangan APK.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan sedang mempersiapkan sejumlah agenda yang akan difasilitasi selama masa kampanye berlangsung, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menerangkan kegiatan yang difasilitasi KPU merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

Baca Juga:Siap Majukan Ponpes dan UMKM, Pasangan RAHIM Siapkan Program Pemadam KelaparanLomba Senam Jingle Pilkada 2024 Di 40 Kecamatan – Video

Aturan ini memuat tugas KPU untuk memfasilitasi terselenggaranya acara debat publik, kampanye metode rapat umum, dan pemasangan APK.

Terkait lokasi dan jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar akan ditentukan dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Pemda Kuningan serta usulan lokasi dari setiap paslon.

Menurut Ketua KPU, Pemkab Kuningan telah menentukan 10 titik lokasi yang memenuhi syarat. Dari 10 lokasi ini, setiap pasangan calon dapat memilih 1 lokasi untuk kampanye akbar.

KPU juga bertugas memfasilitasi penyediaan APK di luar alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing paslon. KPU Kuningan akan membuat baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Khusus APK yang didanai KPU, akan terdapat logo Komisi Pemilihan Umum. Merujuk dari aturan kampanye, setiap paslon hanya diperbolehkan membuat APK sebanyak dua kali lipat atau 200 persen dari APK yang dibuat KPU.

Selanjutnya, KPU juga akan memfasilitasi acara debat publik para kandidat, baik penyelenggaraan hingga penyiaran kepada publik.

Sementara itu, Komisioner KPU, Aof Ahmad Musyafa, menerangkan para paslon dapat menggelar kampanye dengan metode rapat terbatas hingga masa kampanye berakhir, dengan syarat peserta tidak melampaui 1.000 orang.

Kampanye rapat terbatas harus dilaporkan ke pihak kepolisian disertai tembusan ke KPU.

0 Komentar