Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang ibu muda pada Kamis sore. Wanita berusia 20 tahun tersebut dengan sengaja menghilangkan bayi yang baru dilahirkannya sendiri dan menguburnya di area kontrakan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah gunting dan alat untuk menggali tanah menguburkan bayinya.
N-Y hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis sore. Ibu muda berusia 20 tahun tersebut terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksinya menghilangkan bayi yang baru dilahirkannya berhasil diungkap petugas. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah kosan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa gunting dan sendok semen. Alat tersebut digunakan untuk memotong tali pusar saat melahirkan seorang diri di kamar kosannya, sedangkan sendok semen digunakan pelaku untuk menggali tanah menguburkan bayi tak berdosa tersebut.
Baca Juga:Siap Majukan Ponpes dan UMKM, Pasangan RAHIM Siapkan Program Pemadam KelaparanLomba Senam Jingle Pilkada 2024 Di 40 Kecamatan – Video
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa bayi hasil hubungan gelapnya tersebut. Bahkan, tanpa bantuan siapapun, tersangka melahirkan, membiarkan bayinya tewas, dan menguburnya. Tersangka mengaku malu memiliki bayi yang tidak diketahui ayahnya tersebut.
Kini, wanita muda yang ditengarai menjadi pengguna aplikasi kencan tersebut mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon. Tersangka dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.