Bawaslu Minta ASN Dan Kuwu Jaga Netralitas Pilkada – Video

Bawaslu Minta ASN Dan Kuwu Jaga Netralitas Pilkada
0 Komentar

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon mengingatkan aparatur untuk menjaga netralitas pilkada. Pasalnya, ada sanksi pidana dan denda yang mengancam jika terjadi pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon mengingatkan aparatur seperti ASN, kepala desa atau kuwu, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Bawaslu juga sudah melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran.

Terutama yang rentan terjadinya pelanggaran dalam netralitas, yakni pada ASN, kepala desa, perangkat desa, serta TNI dan Polri. Pasalnya, aparatur masuk dalam pihak-pihak yang seharusnya netral saat pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada sanksi yang menanti bagi para pelanggar.

Baca Juga:Siap Majukan Ponpes dan UMKM, Pasangan RAHIM Siapkan Program Pemadam KelaparanLomba Senam Jingle Pilkada 2024 Di 40 Kecamatan – Video

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, sanksi pidana maksimal enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah jika ASN dan kepala desa melakukan pelanggaran pemilu, terutama terkait netralitas, seperti yang tertuang pada Pasal 188.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon menghimbau kepada ASN dan kepala desa atau kuwu serta perangkat untuk bersama menjaga netralitas Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan bersama mewujudkan pilkada yang aman serta kondusif.

0 Komentar