Suasana haru mewarnai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu siang. Saksi fakta, testimoni atau kuasa hukum pada tahun 2016 silam, Titin Prialianti, menangis saat menjelaskan keenam terpidana yang tidak bersalah dan penyiksaan yang sangat keji yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki di hari terakhir ini dilanjutkan pada pukul 10.30 di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu siang. Dalam agenda mendengarkan kesaksian saksi fakta testimoni, menghadirkan Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum dalam persidangan pada tahun 2016-2017 silam.
Dalam keterangannya, Titin tampak terharu dan menangis di hadapan majelis hakim. Titin, yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, menceritakan bahwa sidang pada tahun 2016 lalu berbeda dengan sidang kali ini.
Baca Juga:Pesik U-15 Raih 3 Poin Pertama Di Piala Soeratin – VideoPolsek Kesambi Laksanakan Giat Antisipasi Tawuran – Video
Pada sidang tahun 2016, yang digelar secara tertutup, dirinya sempat terharu di dalam ruang sidang PK ini karena banyaknya penyiksaan oleh oknum polisi yang dialami oleh keenam terpidana tersebut. Perlakuan penganiayaan yang dialami para terpidana hingga mengalami luka-luka masih membekas hingga saat ini. Bukti foto-foto tersebut juga diperlihatkan di depan majelis hakim.
Pada hari kesembilan sidang PK, enam terpidana akan berakhir setelah pihak kuasa hukum mengajukan bukti-bukti tertulis ke majelis, dan dilanjutkan dengan ekstraksi HP dari Widi. Usai sidang PK enam terpidana, tim kuasa hukum Peradi juga akan melanjutkan sidang PK termohon Sudirman pada sore hari ini.