Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
Polres Majalengka berhasil membongkar pabrik rumahan pembuat uang palsu, mulai dari rupiah hingga dolar Amerika Serikat. Kejadian ini pertama kali diketahui pada 19 September lalu di sebuah rumah di wilayah Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan pihaknya telah meringkus 4 tersangka dengan daerah asal yang berbeda, yakni WM, AS, MN, dan DS. Para tersangka diketahui telah berbagi perannya masing-masing, ada yang membuat, yakni dari Sumedang, dan juga pengedar dari Majalengka hingga Bandung.
Baca Juga:Dapat Norut 4, KDM: Filosofi Dasar Kesundaan Untuk Mewujudkan Jabar IstimewaImron Jadi Sasaran Sindiran Paslon Lain Terkait Jalan Rusak – Video
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mulai dari mesin pembuat uang palsu hingga sejumlah pecahan uang dolar dan rupiah yang terhitung nilainya mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
Sementara dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran uang palsu. Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus yang serupa.