Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Siap Masuk Masa Kampanye – Video

Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Siap Masuk Masa Kampanye
0 Komentar

Setelah menerima nomor urut pasangan calon Wali Kota Cirebon di Komisi Pemilihan Umum pada Senin siang, masa kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang. Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon mengimbau seluruh pasangan calon untuk berkampanye dengan saling menghormati, menaati peraturan yang berlaku, serta menjauhi tindakan pelanggaran kampanye seperti penyebaran ujaran kebencian, saling merendahkan, ataupun menghina pasangan lain.

Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkompetisi dalam Pilkada pada 27 November mendatang. Selanjutnya, ketiga pasangan calon akan memasuki masa kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November.

Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon mengimbau kepada pasangan calon yang akan berkampanye agar menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, tetap menghormati satu sama lain, dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain itu, pasangan calon diharapkan tidak menyebarkan ujaran kebencian, tidak merendahkan, ataupun menghina pasangan lain agar tercipta suasana yang kondusif dan tertib selama Pilkada berlangsung.

Baca Juga:Sedekah Laut Desa Bandengan – VideoReuni Akbar Paguyuban SMAN Kuningan – Video

Imbauan dalam bentuk surat kepada KPU juga sudah diberikan, meminta seluruh pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanye yang dibentuk baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun perseorangan. Tim kampanye tersebut juga diharapkan menembuskan informasi ke Bawaslu dan pihak kepolisian. Setelah mendapatkan nomor urut resmi, pasangan calon dapat mulai menyebarkan alat peraga kampanye, baik yang disediakan oleh KPU maupun yang dibuat sendiri, dengan tetap memperhatikan lokasi pemasangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait alat peraga sosialisasi yang dipasang sebelum penetapan resmi oleh KPU, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Cirebon sesuai dengan kewenangan yang diberikan, dengan mengacu pada Perda Trantibum jika pemasangan alat peraga tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

0 Komentar