Satuan Samapta Polres Cirebon Kota menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait geng tawuran yang membuat resah warga setempat di wilayah pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit panjang, lima unit telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl.
Satuan Samapta Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan enam pelaku geng motor yang membuat resah warga setempat atas laporan warga di wilayah pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasubnit II Dalmas, Bripka Joko Dwiyanto, di bawah tanggung jawab Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan, dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tawuran, dengan inisial ZR, TS, LFP, MAF, MF, dan KKP.
Baca Juga:Sedekah Laut Desa Bandengan – VideoReuni Akbar Paguyuban SMAN Kuningan – Video
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah sabit panjang, lima unit telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl.
Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP Endoy Sahru Ramdan, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Para pelaku dibawa ke Sidokkes Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menghimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.