Penetapan 4 Paslon Dilakukan dalam Pleno Tertutup – Video

Penetapan 4 Paslon Dilakukan dalam Pleno Tertutup
0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat pleno tertutup dalam tahapan penetapan dari bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Rapat pleno dilaksanakan sesuai SK KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yakni dengan meneliti hasil kesimpulan terhadap penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi, serta tanggapan dan masukan masyarakat.

Dalam hasil pembahasan keempat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam pemilihan kepala daerah 2024. Sesuai dengan urutan pendaftaran, keempat pasangan calon yakni Imron – Agus, Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana, serta Rahmat Hidayat dan Imam Saputra.

Baca Juga:Potensi Budidaya Perikanan Desa Gumulung Lebak – VideoManasik Haji Dan Umroh Yayasan Akmala Sabila – Video

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024.

Sementara, setelah KPU Kabupaten Cirebon menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang akan berkontratasi, selanjutnya seluruh paslon akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut, sekaligus mengikuti deklarasi kampanye damai. Rapat pleno penetapan paslon sendiri dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon dan dihadiri oleh seluruh unsur Komisioner KPU.

0 Komentar