Proses sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky pada tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Cirebon menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli. Di antaranya teman Eky, yang merupakan pemilik helm, serta dua saksi ahli forensik dan saksi ahli digital forensik.
Kedatangan bus mobil tahanan milik Lapas Kesambi Kelas 1 Kota Cirebon tiba di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Jumat pagi. Dalam agenda proses sidang peninjauan kembali, menghadirkan saksi fakta Anwar, Arta, dan Fransiskus, sebagai teman Eky. Ketiganya disebut merupakan teman nongkrong Eky sebelum ditemukan tewas di Jembatan Fly Over Talun pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Pihak kuasa hukum menyebut Eky sempat meminjam baju milik Anwar, sedangkan Fransiskus merupakan pemilik helm yang dipakai Eky pada malam sebelum kejadian. Selain saksi fakta, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi testimoni de auditu, Dedi Mulyadi, dan dua saksi ahli, yaitu ahli psikologi forensik dan ahli digital forensik, untuk menyampaikan keterangan.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Babakan Ciledug Dipastikan Molor – VideoTradisi Kebas Jimat Buyut Gruda Desa Gegesik Lor – Video
Sidang lanjutan nantinya juga akan dilanjutkan dengan menghadirkan 7 saksi fakta, salah satunya kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prihatin, yang menangani persidangan pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang peninjauan kembali enam terpidana ini, tim kuasa hukum yang dimotori oleh Peradi menghadirkan 10 saksi ahli, di antaranya ahli mata, ahli hukum pidana, ahli kecelakaan lalu lintas, dan ahli penyelidikan maupun penyidikan.