Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon menetapkan DPT dan dua TPS di lokasi khusus yang akan menjadi tempat pemungutan suara, yakni di Lapas Narkotika Gintung Cirebon.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon akan menyiapkan TPS di lokasi khusus untuk memenuhi hak masyarakat dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2024. KPU menyediakan dua TPS yang berlokasi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon.
Di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 471 DPT di TPS satu dan TPS dua sebanyak 381 DPT. Seluruhnya hak pilih yang ada di Lapas Narkotika Gintung Cirebon adalah laki-laki.
Baca Juga:SPS Gelar Awarding 2024, Wujud Apresiasi kepada Media dan Kepala DaerahPerbaikan Jalan Babakan Ciledug Dipastikan Molor – Video
Ketua KPU Kabupaten Cirebon memastikan masyarakat bisa menyalurkan hak dan suaranya di bilik suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Sementara, dengan adanya dua TPS khusus yang akan disediakan di dalam Lapas Narkotika Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon menetapkan sebanyak 3.318 TPS. KPU berharap masyarakat bisa memanfaatkan hak suaranya untuk memilih kepala daerah dalam Pilkada 2024.