Pasca pelantikan beberapa waktu lalu, anggota DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna. Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian hasil pembentukan fraksi-fraksi.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024-2029 mengawali kerjanya dengan menghadiri rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, Muhaemin dari Fraksi Golkar selaku pimpinan sementara membuka rapat paripurna tersebut. Agenda pertama dalam rapat paripurna yaitu penyampaian dan pengumuman hasil pembentukan fraksi-fraksi.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Indramayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu telah dilaksanakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Peringati HUT ke-78 dan 25 Tahun UU Pers, SPS Gelar Dialog Mewujudkan Pers Sehat, Pers Berkualitas di BandungTurnamen Sepakbola Antar Blok Desa Jemaras Kidul – Video
Pasca pelantikan, langkah awal adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyatakan bahwa tugas pokok pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi. Selain itu, juga memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada rapat paripurna itu akan diumumkan pembentukan fraksi DPRD Indramayu. Perlu juga diketahui bahwa DPRD Indramayu telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik perihal pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, pimpinan partai politik telah mengirimkan surat kepada DPRD tentang pembentukan fraksi beserta susunan kepengurusan fraksi-fraksi.