Banyak pengendara, khususnya roda dua, yang terkena tilang oleh petugas kepolisian akibat nekat menerobos palang pintu rel kereta api yang sudah ditutup. Terutama di perlintasan sebidang Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon. KAI Daop Tiga Cirebon dan kepolisian, maupun Dishub, akan menggencarkan penindakan bagi pengendara yang melanggar.
Perlintasan sebidang di Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, menjadi titik yang cukup rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Terutama saat palang pintu rel kereta sudah ditutup, banyak pengguna jalan yang tidak takut menantang maut saat melintas di perlintasan rel kereta api.
Para pengendara bahkan nekat menerobos pintu rel yang telah tertutup dan sirene peringatan sudah berbunyi. Meski sering dilakukan sosialisasi oleh pihak KAI Daop Tiga Cirebon, namun nampaknya banyak pengendara yang sulit disiplin.
Baca Juga:Peringati HUT ke-78 dan 25 Tahun UU Pers, SPS Gelar Dialog Mewujudkan Pers Sehat, Pers Berkualitas di BandungTurnamen Sepakbola Antar Blok Desa Jemaras Kidul – Video
Sehingga pada Kamis pagi, KAI Daop Tiga Cirebon bersama kepolisian Polres Cirebon Kota, Dishub, dan komunitas kereta api melakukan penindakan. Petugas Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Selain menindak pengendara yang melanggar, KAI Daop Tiga Cirebon dan kepolisian memberi apresiasi kepada pengendara yang sudah disiplin dengan pemberian bingkisan, bunga mawar, bahkan pemberian helm secara cuma-cuma bagi pengendara yang helmnya sudah kurang layak, baik ojol maupun masyarakat yang melintas.