Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sudah menetapkan tempat pemungutan suara di setiap kecamatan. Jumlah TPS relatif lebih sedikit dibandingkan pada pemilihan legislatif 2024 lalu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sudah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disebar di 412 desa dan 12 kelurahan di 40 kecamatan. Jumlah TPS untuk pemilihan kepala daerah relatif lebih sedikit dibandingkan pada pemilihan legislatif 2024 lalu.
Untuk memenuhi kebutuhan petugas di 3.318 TPS, KPU Kabupaten Cirebon membutuhkan sebanyak 23.226 petugas KPPS dan 6.000 petugas Linmas. Dari total TPS yang sudah ditetapkan, KPU Kabupaten Cirebon menyiapkan dua TPS khusus yang nantinya ditempatkan di dalam lembaga permasyarakatan.
Baca Juga:Masyarakat Wanayasa Kompak Gotong Royong Mengaspal Jalan – VideoKPU Kab. Cirebon Buka Ruang Tanggapan Masyarakat – Video
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menjelaskan bahwa sebanyak 3.316 merupakan TPS reguler dan dua TPS khusus.
Sementara, proses rekrutmen petugas KPPS nantinya akan dilaksanakan oleh PPS di setiap desa dan dipantau atau diawasi oleh PPK secara langsung. Petugas KPPS pun diharapkan bisa memahami regulasi dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. KPU juga memastikan TPS berada dekat dengan lokasi tempat tinggal masyarakat.