Bawaslu Kabupaten Cirebon meminta PPK untuk melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen petugas KPPS, agar sesuai dengan regulasi dan administrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon meminta kepada petugas PPK dari empat puluh kecamatan untuk memastikan calon anggota KPPS sesuai dengan syarat administrasi. Pasalnya, KPU Kabupaten Cirebon saat ini membuka rekrutmen untuk lebih dari 23 ribu petugas KPPS.
Bawaslu Kabupaten Cirebon menekankan PKPU Nomor 8 dan SK KPU Nomor 476 yang menjadi pedoman dalam rekrutmen KPPS. Bawaslu juga meminta KPPS untuk memiliki data yang lengkap tentang e-KTP pemilih.
Baca Juga:Wilayah Timur Cirebon Butuh Perhatian – VideoPMI Kirim 4 Truk Air ke Desa Slangit – Video
Petugas KPPS juga diminta untuk bekerja dengan teliti, terutama terkait dengan data, agar tidak ada persoalan yang muncul dalam proses Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon mengantisipasi terjadinya pelanggaran dengan menekankan agar petugas memahami regulasi dalam penyelenggaraan proses Pemilihan Kepala Daerah.