Abu Japi Korwil Cirebon bersama Satbinmas Polres Cirebon Kota menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan regulasi. Peraturan Polisi Nomor 04 Tahun 2020 menjadi Perpol Nomor 1 Tahun 2023. Ada beberapa hal yang patut diketahui mengenai regulasi tersebut, salah satunya mengenai seragam Satuan Pengamanan (Satpam), yang sebelumnya berwarna coklat-coklat, kini berubah menjadi coklat-krem.
Berlokasi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Abu Japi Korwil Cirebon bersama Satbinmas Polres Cirebon Kota menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait adanya perubahan regulasi, khususnya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 menjadi Perpol Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa. Sosialisasi ini cukup penting dilakukan bagi Satuan Pengamanan dalam menjalankan profesinya dengan baik.
Dalam regulasi yang baru, perubahan yang harus jadi perhatian Satpam adalah mengenai seragam. Pasalnya, saat ini masih banyak insan profesi Satpam yang memakai seragam lama. Pada regulasi sebelumnya, seragam Satpam berwarna coklat-coklat. Kini, di regulasi baru Perpol Nomor 1 Tahun 2023, seragam Satpam berubah menjadi coklat-krem, sehingga Satuan Pengamanan harus memahami aturan tersebut. Hal penting lainnya adalah mengenai kualifikasi dan kompetensi Satpam.
Baca Juga:Bantah Dukung Pasangan Lain di Pilkada, PAN Kabupaten Cirebon Solid Dukung RAHIMSosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini – Video
Dalam forum grup diskusi ini, bersinergi dengan Abu Japi, Satbinmas, APSI, BUJP, untuk sama-sama saling melengkapi dan melakukan pembinaan terhadap Satpam agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta menjadi Satpam yang profesional.