Sidang lanjutan peninjauan kembali enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam kembali digelar Kamis pagi. Tim kuasa hukum menghadirkan lima belas saksi fakta yang akan dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis pagi.
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadirkan lima belas saksi fakta di sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis pagi. Kelima belas saksi tersebut di antaranya Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudia Wibo Ajati, dan Ahmad Saefudin.
Mereka merupakan rekan terpidana yang pada saat kejadian di malam peristiwa terbunuhnya Vina dan Eki mengetahui keberadaan para terpidana di tanggal 27 Agustus 2016.
Baca Juga:Kalahkan Trans TV Bandung, RCTV Raih Penghargaan KPID Award 2024 Kategori Program Siaran Religi TelevisiBazar Produk Perikanan Dan UMKM – Video
Saksi Teguh dan Okta misalkan pada malam kejadian mengetahui lima terpidana selain Rivaldi berada di rumah Ketua RT Pasren.
Sementara itu, rencananya pada sidang lanjutan peninjauan kembali pada hari Jumat esok, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli, di antaranya Susno Duaji dan Reza Indragiri.