Persoalan Sertifikat Tanah Timbul Pesisir – Video

Persoalan Sertifikat Tanah Timbul Pesisir
0 Komentar

Dalam aturan tata ruang kawasan pantai pesisir Cirebon, seharusnya sudah merupakan kawasan terbuka hijau yang bebas dari pemukiman warga. Masalah perumahan yang makin tidak terjangkau bagi pendatang menjadi salah satu faktor penyumbang munculnya pemukiman yang kini membutuhkan penanganan kawasan kumuh oleh pemerintah kota.

Masalah pemukiman warga kota kerap kali menimbulkan polemik ketanahan, terutama bagi kawasan pemukiman yang seharusnya menjadi lahan terbuka hijau, seperti yang ada di kawasan pesisir Kesunean. Tidak sedikit warga yang menempati pemukiman tanah timbul di Kesunean merupakan warga luar kota Cirebon.

Mayoritas warga yang tinggal di pinggir pantai Kesunean tidak juga dapat dikatakan sebagai warga yang berkecukupan, dengan penghasilan harian yang terbatas. Belum tentu mereka mampu mengurus sertifikat rumah secara legal. Selain itu, upaya menyediakan perumahan serta penanganan kawasan kumuh melalui DPRKP, pemerintah kota juga mengupayakan penyediaan rumah susun. Namun hingga kini, masih memerlukan upaya pendekatan kepada masyarakat yang belum terbiasa pada budaya rusun.

Baca Juga:Kalahkan Trans TV Bandung, RCTV Raih Penghargaan KPID Award 2024 Kategori Program Siaran Religi TelevisiBazar Produk Perikanan Dan UMKM – Video

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menyampaikan, pemerintah kota mengimbau kepada warga pesisir untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui jalur legal dan diakui oleh negara. Hanya saja, wilayah pesisir kota Cirebon, terutama yang terletak di garis pantainya, sesuai dengan aturan tata ruang, seharusnya merupakan kawasan terbuka hijau serta bebas dari pemukiman.

Pengajuan sertifikat tanah oleh warga di tanah timbul yang melalui cara-cara yang ilegal dan nonformal dapat sewaktu-waktu dibatalkan oleh pemerintah kota, karena sudah melanggar aturan tata ruang yang ada.

0 Komentar