Komisi Informasi se-Indonesia melakukan rapat kerja teknis ke-13. Ada beberapa hal penting yang dibahas, salah satunya mendorong penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Daerah.
Rapat kerja teknis melalui diskusi publik dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat se-Indonesia yang digelar di Kota Cirebon. Plh Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, menyampaikan bahwa perlu ada penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik untuk Komisi Informasi Daerah.
Perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan pokok-pokok pengaturan terkait penganggaran yang lebih jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:Bantah Dukung Pasangan Lain di Pilkada, PAN Kabupaten Cirebon Solid Dukung RAHIMSosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini – Video
Terkait dengan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut menjadi bagian penting yang harus terus dikawal, sehingga diharapkan pada tahun 2025 sudah bisa diusulkan sebagai revisi UU.
Sementara program-program strategis tahun 2025 yang dapat disinergikan dengan Komisi Informasi, berupa Indeks Keterbukaan Informasi Publik, merupakan indikator pada program prioritas pemantapan komunikasi pembangunan dan informasi publik.