Dua anggota DPRD Kota Cirebon terpilih pada Pileg 2024, yaitu Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, maju dalam pencalonan Pilkada. KPU menyebutkan bahwa harus ada mekanisme pengunduran diri, serta akan ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan kedua anggota DPRD tersebut.
Dua anggota DPRD Kota Cirebon terpilih pada Pileg 2024 yang sudah dilantik, yaitu Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, telah resmi mencalonkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pilkada 2024.
Sesuai ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyebutkan bahwa caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri, yang disampaikan ke KPU, baik dari yang bersangkutan, DPC, DPD, maupun dari pusat.
Baca Juga:Kalahkan Trans TV Bandung, RCTV Raih Penghargaan KPID Award 2024 Kategori Program Siaran Religi TelevisiBazar Produk Perikanan Dan UMKM – Video
Selanjutnya, akan dilakukan proses PAW, yang diajukan oleh DPRD definitif dengan mengirimkan nama pengganti guna pengisian jabatan PAW DPRD.
Jika nantinya semua berkas yang diajukan ke KPU lengkap untuk proses PAW, maka pengajuan tersebut akan dikirimkan oleh kepala daerah ke tingkat provinsi.