Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam dari tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki kembali digelar, Rabu siang. Dalam sidang yang ketiga ini, mendengarkan keterangan empat orang saksi dari teman-teman terpidana. Keempat orang saksi ini pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu bersama para terpidana, sehingga para saksi ini meyakini bahwa para terpidana tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
Sejumlah tim kuasa hukum para pemohon PK atau terpidana kasus kematian Vina dan Eki mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu siang. Tampak pula empat orang saksi yang merupakan teman-teman dari terpidana juga hadir dan siap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan PK.
Sidang dengan agenda mendengarkan para saksi, di mana untuk hari ini sebanyak empat orang saksi dimintai keterangan, di antaranya adalah saksi Pramudya, Teguh, Okta, dan Ahmad Saefudin. Keempat orang saksi ini mengaku bersama lima terpidana pada kejadian kematian Vina di malam Minggu, tanggal 27 Agustus 2016.
Baca Juga:Siapkan Konsep Kemandirian Desa, RAHIM Gagas Inovasi Baru untuk CirebonWarga Indonesia di Hamburg Jerman dinilai Positif
Sehingga, mereka sangat meyakini jika para terpidana ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Kuasa hukum pemohon atau para terpidana ini juga akan menyampaikan bukti keterangan dari para saksi novum dalam sidang PK.
Sementara itu, dalam sidang PK ketiga ini, juga menghadirkan keenam pemohon PK atau termohon untuk mendengarkan kesaksian para saksi.