Sidang peninjauan kembali keenam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki kembali digelar Senin siang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon atas memori PK pemohon di-skors hingga pukul 13 siang. Penundaan ini dilakukan lantaran pihak kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan para terpidana.
Sidang lanjutan peninjauan kembali keenam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin siang dimulai pukul 10.30. Dalam sidang lanjutan ini, agenda adalah mendengarkan keterangan atau jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan, atas memori PK pemohon yang dibacakan tim kuasa hukum para terpidana pada sidang perdana Rabu lalu.
Namun, baru saja sidang dimulai, pihak pemohon atau kuasa hukum terpidana meminta agar sidang tersebut menghadirkan keenam terpidana untuk ikut mendengarkan tanggapan dari termohon. Hal itu pun dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ari Ferdian. Sehingga, sidang pun di-skors untuk menghadirkan enam terpidana hingga pukul 13 siang.
Baca Juga:Mulai Pembangunan dari Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, Pasangan RAHIM Siap Perjuangkan Daerah Otonomi BaruPKS Jabar Gelar Konsolidasi Pemenangan ASIH
Tim kuasa hukum menilai, kehadiran para terpidana sangatlah penting. Di mana mereka juga bisa mendengarkan keterangan dari pihak termohon, dan juga majelis hakim bisa meminta jawaban dari terpidana atas keterangan yang disampaikan termohon.
Sementara itu, selain sejumlah novum atau bukti baru, tim kuasa hukum terpidana dalam sidang PK ini juga sudah menyiapkan sebanyak 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli, yang sudah siap dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya dijadwalkan Rabu mendatang.