Pemerintah Kabupaten Cirebon merevitalisasi kantor UPTD PPKS Dinas Sosial yang sebelumnya rawan ambruk. Revitalisasi tidak dilakukan menyeluruh karena status bangunan merupakan cagar budaya.
Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, melalui alokasi APBD 2024, melakukan revitalisasi kantor UPTD PPKS Dinas Sosial di Kecamatan Lemahabang. Revitalisasi dilakukan karena kondisi bangunan ini sebelumnya sudah sangat rusak dan rawan ambruk.
Dengan alokasi anggaran lebih dari empat ratus juta rupiah, UPTD PPKS Dinas Sosial ini akan diperbaiki terutama bagian plafon, genteng, dan rangka atap kayu yang sudah rusak dan lapuk. Perbaikan atau revitalisasi pun dilakukan dengan tidak membongkar seluruh bangunan karena status kantor UPTD PPKS Dinas Sosial merupakan cagar budaya.
Baca Juga:Mulai Pembangunan dari Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, Pasangan RAHIM Siap Perjuangkan Daerah Otonomi BaruPKS Jabar Gelar Konsolidasi Pemenangan ASIH
Menurut pegawai UPTD PPKS Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, revitalisasi bangunan dilakukan tanpa merubah kondisi asli bangunan. Bahkan material yang digunakan pun harus disesuaikan dengan material lama.
Sementara, UPTD PPKS Dinas Sosial Lemahabang Kabupaten Cirebon ini memberikan layanan kepada masyarakat pemerluk pelayanan kesejahteraan sosial. Bahkan menjadi tempat menginap klien PPKS. Dengan kondisi bangunan yang sedang direvitalisasi ini, pegawai UPTD PPKS Dinas Sosial berharap pelayanan kepada klien PPKS menjadi lebih maksimal.