Sementara itu, keenam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki, Senin siang, datang ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon setelah adanya permintaan dari kuasa hukum terpidana agar mereka dihadirkan dalam sidang. Kedatangan terpidana disambut tangis keluarga saat melihat terpidana.
Setelah tim kuasa hukum terpidana mengajukan agar keenam terpidana dihadirkan dalam sidang lanjutan PK pada Senin siang dan sempat di-skors, keenam terpidana datang ke pengadilan sekitar pukul 13.40, dengan menggunakan kendaraan transpas Lapas Cirebon. Keenam terpidana tersebut masing-masing Rivaldi, Supriyanto, Hadi, Eka, Jaya, dan Eko Ramdani.
Kedatangan keenam terpidana di pengadilan ini langsung disambut tangis keluarga dan rekan terpidana. Keluarga terpidana tampak memeluk dan haru saat keenam terpidana memasuki ruang sidang Cakra.
Baca Juga:Mulai Pembangunan dari Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, Pasangan RAHIM Siap Perjuangkan Daerah Otonomi BaruPKS Jabar Gelar Konsolidasi Pemenangan ASIH
Dalam pembacaan kontra memori oleh jaksa, pihak keluarga juga memberikan suport kepada mereka dan diyakini tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 silam.
Sekitar pukul 13.45, keenam terpidana kemudian masuk ke ruang sidang untuk menjalani sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan, atas memori PK para terpidana yang dibacakan tim kuasa hukum termohon pada sidang perdana 4 September lalu.