Anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 dilantik pada Senin pagi, 9 September 2024. Sebanyak 50 orang diambil sumpah setelah mendengarkan surat keputusan penetapan dari Pemprov Jawa Barat. Periode ini, tercatat 23 anggota DPRD merupakan wajah baru, dan sisanya 27 orang merupakan incumbent yang kembali terpilih.
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 dilantik pada Senin pagi, 9 September 2024. Sebanyak 50 orang diambil sumpah dalam rapat paripurna. Periode ini, tercatat 23 anggota DPRD merupakan wajah baru, dan sisanya 27 orang merupakan incumbent yang kembali terpilih.
Ada 2 surat keputusan yang dibacakan dalam rapat paripurna ini, yaitu surat keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 dan SK pengangkatan anggota periode 5 tahun mendatang.
Baca Juga:Mulai Pembangunan dari Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, Pasangan RAHIM Siap Perjuangkan Daerah Otonomi BaruPKS Jabar Gelar Konsolidasi Pemenangan ASIH
Agenda lainnya adalah dibentuknya ketua sementara DPRD Kuningan melalui seremonial serah terima palu pimpinan sidang. Ketua DPRD periode sebelumnya, Nuzul Rachdy, kembali dipilih menjadi pimpinan sementara hingga ketua DPRD definitif ditentukan dalam waktu dekat.
Pengambilan sumpah 50 anggota DPRD dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H. Disaksikan sejumlah undangan dari pejabat pemerintah di lingkungan Pemkab, anggota DPR RI, serta DPRD Provinsi Jabar.
Hal yang menarik perhatian awak media adalah dilantiknya satu anggota DPRD yang kini mencalonkan sebagai bakal calon wakil bupati Kuningan, kendati yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.
Usai rapat, Nuzul Rachdy menerangkan, pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan. Perihal anggota DPRD yang memutuskan maju di pilkada, akan diatur dalam teknis pergantian antar waktu yang melibatkan internal partai yang bersangkutan, kemudian diproses oleh KPU hingga dilakukan pelantikan dalam rapat paripurna.