Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu masa jabatan 2024-2029 dilantik dan disumpah jabatan, Jumat siang. Hal itu juga menandakan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Bertempat di ruang sidang utama rapat paripurna, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024-2029 dibuka oleh Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024, Amroni. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, sebanyak 50 anggota DPRD Indramayu diambil sumpahnya yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi.
Pada kesempatan itu, Amroni mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 155 Ayat 4, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD mengucapkan sumpah janji. Sebagai lembaga yang bertugas menampung aspirasi masyarakat, di akhir jabatan ia mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Temui Warga KBB, Jeje: Belanja Masalah hingga Mendengar Keluhan soal UMKM hingga InfrastrukturSenam Sehat Bareng Ribuan Warga Lembang, Pasangan Jeje-Asep Makin Lengket
Selanjutnya, bagi anggota DPRD yang baru disumpah, ada hal yang menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda tentang RTRW Kabupaten Indramayu 2024-2044, Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Indramayu 2024-2045, Raperda Penyelenggaraan Sosial dan Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah harus berlandaskan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah yang diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan.
Pada kesempatan itu juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indramayu, yakni Muhaemin (Golkar) dan Sirojudin (PDIP).