Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon sudah lakukan perekaman kepada 99 persen wajib e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan proses perekaman kepada 99,92 persen penduduk wajib e-KTP. Dengan sisa wajib e-KTP yang tinggal sedikit, Disdukcapil menargetkan agar di akhir Oktober seluruh masyarakat dapat melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
Dari data Disdukcapil Kabupaten Cirebon, saat ini terdapat lebih dari satu juta tujuh ratus ribu masyarakat yang wajib memiliki e-KTP. Melalui program yang telah digulirkan, Disdukcapil terus berbenah untuk melakukan perekaman dan perbaikan data kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, persoalan wajib e-KTP ditargetkan rampung hingga Oktober mendatang. Selanjutnya, Disdukcapil akan melaksanakan perekaman kepada masyarakat yang berusia 17 tahun pada November 2024, sekaligus untuk memenuhi target pendataan terkait Pilkada.
Baca Juga:Disdukcapil Goes To School Entaskan Perekaman E-KTP – Video3 Paslon Cakada Kuningan Lolos Tes Kesehatan – Video
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon juga terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan. Masyarakat diminta untuk tertib administrasi kependudukan, yang merupakan akses layanan dasar untuk kepentingan banyak sektor.
Capaian Disdukcapil Kabupaten Cirebon terkait wajib e-KTP telah melampaui target provinsi hingga nasional.