Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN di daerah kerap menjadi buah bibir di lingkungan ASN Kabupaten Kuningan. Hal ini terjadi lantaran keterlambatan pembayaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini akan segera direformasi oleh PJ Bupati Kuningan, Raden Iip Hidayat, melalui gebrakannya untuk membereskan masalah yang berlarut-larut ini, paling lambat hingga akhir 2024, TPP dibayar normal.
Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN di daerah kerap menjadi buah bibir di lingkungan ASN Kabupaten Kuningan. Hal ini terjadi lantaran keterlambatan pembayaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini akan segera direformasi oleh PJ Bupati Kuningan, Raden Iip Hidayat, melalui gebrakannya untuk membereskan masalah yang berlarut-larut ini, paling lambat hingga akhir 2024, TPP dibayar normal.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian atau PLH Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Guruh Irawan Zulkarnain, yang juga Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuningan.
Baca Juga:Ketum AMS : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Sosok yang Berintegritas dan Bukan Main-MainMusda 2 Dan Pelantikan MTP IPHI Kab. Cirebon – Video
Menurutnya, hingga akhir September mendatang, Pemkab Kuningan telah menyiapkan anggaran 20,5 miliar untuk pembayaran TPP ASN se-Kuningan.
Dengan rincian, TPP tertunggak pada bulan Juni dan Juli masing-masing akan dibayarkan pada minggu ke-2 dan minggu ke-3 bulan September 2024.
Tak hanya sampai di sini, TPP ASN bulan Agustus dan September akan dibayarkan pada bulan Oktober.
Guruh mengatakan, pembayaran TPP ASN ini akan mempertimbangkan laporan arus kas atau cash flow Pemkab.
Di sisi lain, jika bicara sebagai Kepala Bapenda, Guruh Zulkarnain menjelaskan kondisi cash flow yang lancar dapat terjadi jika Bapenda sukses menggenjot PAD dari pembayaran berbagai retribusi maupun pajak dari seluruh SKPD pengampu yang memiliki target PAD.
BPKAD juga meluruskan pengertian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Penghasilan ekstra ini didapat setelah ASN bekerja. Besarannya memperhitungkan 6 indikator penilaian, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Dari penelusuran RCTV, dasar pelaksanaan TPP ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, dan diperkuat dengan Perbup di masing-masing daerah.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu dan Haru Suandharu Silaturahmi ke AMS, Ada ChemistryMinimnya Kepemimpinan Perempuan Di Karang Taruna – Video
Sehingga, besaran TPP yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung penilaian indikator. Artinya, semakin rajin bekerja dan berprestasi, ASN bisa mendapatkan TPP yang lebih besar.