Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus 21 pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, Rabu sore. Pengedar obat keras dengan sistem COD.
Dua puluh satu tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas ini diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon, Rabu sore.
Seluruh pengedar sabu dan obat ini diamankan petugas dalam periode Agustus 2024. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu 16,57 gram, ganja 5,13 gram, obat keras terbatas 6.760 butir, dan ganja sintetis 89,03 gram.
Baca Juga:Ketum AMS : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Sosok yang Berintegritas dan Bukan Main-MainMusda 2 Dan Pelantikan MTP IPHI Kab. Cirebon – Video
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, tentang narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.