Pj Wali Kota Cirebon telah melayangkan surat ke KSOP dan Pelindo sesuai hasil audiensi dengan DPRD, masyarakat, dan lainnya. Salah satu poinnya adalah aktivitas bongkar muat batu bara tetap diizinkan, namun tidak ada penimbunan batu bara yang menjadi polemik warga.
Polemik penimbunan batu bara atau stockpile yang sampai saat ini masih menjadi persoalan di masyarakat, terutama adanya keluhan dari masyarakat RW 1 akibat dampak polusi yang timbul dari penimbunan batu bara.
Untuk penanganan, Pj Wali Kota Cirebon telah melayangkan surat ke KSOP dan Pelindo sebagai tindak lanjut audiensi dengan DPRD dan berbagai pihak. Poinnya di antaranya adalah aktivitas bongkar muat batu bara tetap diizinkan, namun tidak ada stockpile atau penimbunan.
Baca Juga:Pasangan RAHIM Komitmen Wujudkan Kemandirian Pangan, Sandang, dan PapanKDM: Jalan Rusak di Daerah yang Tak Mampu Diperbaiki Kita Ambil Alih
Menanggapi hal tersebut, pihak KSOP sudah melakukan koordinasi dengan Pelindo, dan surat Pj Wali Kota akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemberitahuan ke pusat, terutama mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Sementara untuk proses penutupan stockpile, KSOP dan Pelindo akan menunggu hasil keputusan dari pusat.